JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang laki-laki berinisial TFQ (47) merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, hal itu menjadi motif TFQ untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik MK.
"Pria asal Bima, Provinsi NTB, yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019, itu mengaku bahwa penyebaran konten yang berisi hoaks, menghina, mencemarkan, dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan presiden-wakil presiden pilihan tersangka," ujar Dani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
TFQ pun ditangkap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK
Menurut Dani, TFQ menyebarkan hoaks terkait MK tersebut ke lima grup di aplikasi WhatsApp.
Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:
"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."
Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM.
Pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.