Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cecar Menpora Imam Nahrawi soal Penggelembungan Dana Hibah KONI

Kompas.com - 05/07/2019, 08:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal penggelembungan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut jaksa, pada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 terkait penyusunan petunjuk teknis pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa jumlah alokasi dana hibah harus dijelaskan secara rinci.

Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana, menyusun Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga pendidikan prestasi profesional.

Baca juga: Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI

Dalam halaman 10 poin D, besaran bantuan untuk KONI untuk satu paket adalah Rp 7 miliar.

"Pertanyaaannya tadi Saudara tahu untuk KONI itu dana hibah yang diberikan ada proposal pertama dan kedua seluruhnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan Juknis dari Pak Mulyana selaku deputi yang hanya operasional KONI saja itu Rp 7 miliar dipatoknya. Ada apa Pak Menteri sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai dengan Rp 47 miliar?" tanya jaksa KPK ke Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Imam pun mengaku tak tahu soal penggelembungan dana hibah KONI tersebut. Sebab, ia sudah melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), unit teknis di bawah kedeputian dan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti alokasi dana hibah.

Baca juga: Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI

Sehingga, Imam mengaku tak tahu persis bagaimana proses alokasi dana hibah tersebut hingga pencairan. Ia pun merasa tak bisa menjelaskan penggelembungan dana hibah itu ke jaksa.

"Tidak tahu? Walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang Saudara terbitkan?" tanya jaksa lagi.

"Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan," ujar Imam.

Baca juga: Staf Pribadi Mengaku Bagikan Uang Kopi dari Sekjen KONI ke Anak Menpora

Jaksa pun menanyakan apakah Imam baru mengetahui soal temuan ini.

"Iya terkait tadi baru (tahu) dari Pak Jaksa ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Baca juga: Staf Menpora Mengaku Minta Uang ke Sekjen KONI untuk Liburan ke Yogyakarta

Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Kompas TV Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta asisten pribadinya hadir sebagai saksi di persidangan suap alokasi dana hibah KONI dengan terdakwa, Deputi Empat Bidang Prestasi Olahgara Kemenpora, Mulyana. Imam Nahrawi bersaksi atas kasus dugaan suap pejabat Kemenpora terkait dana hibah KONI. Selain Imam Nahrawi, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum,dan Staf Protokoler Kemenpora, Arif Susanto, juga dihadirkan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com