Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Pertanyakan Pengawasan Menpora Terkait Proposal Dana Hibah KONI

Kompas.com - 05/07/2019, 00:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mempertanyakan pengawasan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait pengajuan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Ronald, ada perubahan judul proposal yang diajukan KONI. Proposal itu berjudul "Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Program Sea Games Tahun Kegiatan 2018".

Kemudian, berubah menjadi "Usulan Kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Calon Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018".

Kepada jaksa, Imam mengaku sama sekali tidak dilaporkan oleh terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana soal perubahan judul itu.

"Tidak, saya tidak dilaporkan soal pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu karena tugas menteri begitu luas," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi akan Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Alokasi Dana Hibah KONI

Jaksa Ronald pun kembali mempertanyakan sikap Imam lantaran dia sendiri yang mendisposisi pengajuan proposal tersebut. Imam mengaku tak tahu secara rinci soal pengajuan proposal dana hibah.

"Apalagi surat-surat di meja saya begitu banyak Pak jaksa, sehingga satu per satu tidak mengetahui detailnya, lebih-lebih soal ini karena di akhir tahun saya harus memberikan disposisi di situ kaji dulu seperti apa seperti apa substansi proposal ini terhadap cabang olahraga karena sudah di akhir tahun," ujar dia.

Imam pun mengaku tak tahu soal berapa dana hibah yang pada akhirnya dicairkan oleh Kemenpora.

Sebab, ia selaku pengguna anggaran (PA) melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Menurut Imam, Mulyana dan unit teknis di bawahnyalah yang mengetahui secara rinci proses pengajuan dana hibah itu. Mereka pula yang mengkaji proposal tersebut.

Akan tetapi, ia mengaku telah memberikan catatan di lembar disposisi agar proposal dikaji secara mendalam terkait pengajuan proposal tersebut. Hal itu dinilainya sebagai bentuk kehati-hatian.

Jaksa Ronald mempertanyakan apakah Imam tidak proaktif menanyakan ke Mulyana terkait jumlah yang disetujui terkait proposal dana hibah tersebut.

"Sampai OTT (operasi tangkap tangan) kami tidak mendapat laporan dan semestinya dilaporkan begitu. Karena antara saya melakukan disposisi sampai OTT itu rentang waktunya sangat singkat sekali. Dan kami belum dapat laporan dari unit teknis apakah proposal itu diverifikasi, dipenuhi atau tidak itu belum dapat laporan," kata dia.

Baca juga: Menpora Bantah Perintahkan Stafnya Bahas Uang Pelicin dengan Pejabat KONI

Imam pun diingatkan oleh jaksa Ronald bahwa sesuai aturan yang berlaku, menteri harus melakukan pengawasan dalam peningkatan prestasi olahraga nasional.

"Di persidangan sebelumnya ditemukan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI ada hampir setengahnya itu diberikan kembali ke oknum pejabat Kemenpora, ini yang (dana hibah) Rp 30 miliar ada sekitar Rp 10 miliar yang diambil dan dibagi-bagi dari KONI kepada Kemenpora. Saudara bagaimana pengawasan selaku pengguna anggaran?" tanya jaksa Ronald.

"Dalam hal pengawasan saya sebagai menteri tidak sampai detail sebagai pengguna anggaran karena sudah kewenangan yang diberikan ke KPA dan unit teknis lainnya," jawab Imam.

Jaksa Ronald pun heran ketika Imam juga tak mengetahui dana hibah yang sudah dicairkan digunakan untuk kegiatan apa saja.

"Tidak tahu juga soal itu, karena sekali lagi itu tugas KPA dan unit di bawahnya," ujar Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com