Menurut jaksa, pada Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 terkait penyusunan petunjuk teknis pada Pasal 8 poin f, disebutkan bahwa jumlah alokasi dana hibah harus dijelaskan secara rinci.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana, menyusun Petunjuk Teknis Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KONI, Komite Olimpiade Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga pendidikan prestasi profesional.
Dalam halaman 10 poin D, besaran bantuan untuk KONI untuk satu paket adalah Rp 7 miliar.
"Pertanyaaannya tadi Saudara tahu untuk KONI itu dana hibah yang diberikan ada proposal pertama dan kedua seluruhnya Rp 47 miliar. Jika dihubungkan Juknis dari Pak Mulyana selaku deputi yang hanya operasional KONI saja itu Rp 7 miliar dipatoknya. Ada apa Pak Menteri sampai menggelembung dari Rp 7 miliar sampai dengan Rp 47 miliar?" tanya jaksa KPK ke Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019) malam.
Imam pun mengaku tak tahu soal penggelembungan dana hibah KONI tersebut. Sebab, ia sudah melimpahkan kewenangannya ke Mulyana selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), unit teknis di bawah kedeputian dan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti alokasi dana hibah.
Sehingga, Imam mengaku tak tahu persis bagaimana proses alokasi dana hibah tersebut hingga pencairan. Ia pun merasa tak bisa menjelaskan penggelembungan dana hibah itu ke jaksa.
"Tidak tahu? Walaupun ini bertentangan dengan Permenpora yang Saudara terbitkan?" tanya jaksa lagi.
"Iya kan sudah pada tahap pelaksanaan mana mungkin menteri mengetahui hal lebih detail dari tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki karena sudah kami limpahkan," ujar Imam.
Jaksa pun menanyakan apakah Imam baru mengetahui soal temuan ini.
"Iya terkait tadi baru (tahu) dari Pak Jaksa ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Mulyana juga didakwa menerima 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya. Masing-masing yakni Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/05/08005321/jaksa-kpk-cecar-menpora-imam-nahrawi-soal-penggelembungan-dana-hibah-koni