JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Miftahul bahkan mengaku membagikan uang itu ke dua anak Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Miftahul Ulum saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ulum bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.
Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Sekjen KONI Siapkan Rp 230 Juta untuk Staf Kemenpora
Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
"Pernah (menerima uang), uang kopi pribadi saja," kata Ulum ke jaksa Ronald Worotikan.
Menurut Ulum, uang itu diberikan saat dia bertemu dengan Ending di Plaza Senayan tahun 2017.
Jaksa Ronald menanyakan dengan siapa saja Ulum bertemu Ending. Ulum pada awalnya menjawab bersama adik kandungnya.
"Siapa adik-adiknya?" tanya jaksa Ronald.
Ulum lantas menyebut nama panggilan dua anak Imam Nahrawi. Jaksa Ronald pun mempertanyakan mengapa ia menyebut dua anak Imam sebagai adik kandungnya.
"Ya adik, 'adik-adikan', Pak, enggeh. Anak-anak Pak Menteri," ujar Ulum.
Ia mengakui meminta uang ke Ending dengan menyebutnya sebagai uang kopi.
"Seingat saya (menerima) Rp 2 juta, Pak," ujar Ulum.
Jaksa Ronald pun kembali menanyakan apakah ia menerima sendiri atau dibagikan ke dua anak Imam.
"Saya terima dan bagi-bagikan, Pak. Kepada anak-anak Bapak," kata dia.