Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI

Kompas.com - 29/06/2019, 22:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya," kata Jan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: KPK Imbau Pemberi Suap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri

Jan mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan.

Dia meminta semua pihak memercayakan penanganan kasus dua jaksa ini kepada Kejagung.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kita akan mulai segera terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja, dan tentu percayalah karena kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan. Kemudian pengamanan mengantar mereka sampai ke KPK adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," kata Jan.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Jan menyebutkan, kasus dugaan suap ini menjadi momentum baik untuk memperkuat kerja sama penegak hukum.

Menurut dia, tim Kejagung sudah membantu KPK dalam mengamankan salah seorang jaksa di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Tadi sudah disampaikan bahwa pengantaran jaksa, penjemputan dari Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan oleh tim kami, dan kemudian juga pengantaran Asisten Tindak Pidana Umum ke Gedung Merah Putih juga dilakukan oleh tim kejaksaan," ujar Jan.

Jan mengatakan, Kejagung juga mengantarkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Gedung KPK.

Selain itu, KPK diberikan kesempatan untuk menyita barang bukti yang ada di ruang kerja Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ditangani KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai Tersangka

Laode mengatakan, tim masih memerlukan keterangan dari pihak lain dalam pengembangan perkara ini.

"Tetapi untuk meningkatkan status dari yang ikut tertangkap tangan (2 jaksa) itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain salah satunya dari yang belum bisa kita periksa hari ini (buron). Apakah nanti statusnya akan dinaikan jadi tersangka itu yang akan kita selalu koordinasikan," ujar Jan.

Dalam kasus ini, Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Agus, KPK juga menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com