Salin Artikel

Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI

Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

"Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya," kata Jan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Jan mengatakan, dua jaksa yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan ditangani oleh Kejagung. Sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani KPK.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan. Mekanisme pengawasan maupun mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kita kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan.

Dia meminta semua pihak memercayakan penanganan kasus dua jaksa ini kepada Kejagung.

"Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kita akan mulai segera terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja, dan tentu percayalah karena kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan. Kemudian pengamanan mengantar mereka sampai ke KPK adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," kata Jan.

Jan menyebutkan, kasus dugaan suap ini menjadi momentum baik untuk memperkuat kerja sama penegak hukum.

Menurut dia, tim Kejagung sudah membantu KPK dalam mengamankan salah seorang jaksa di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Tadi sudah disampaikan bahwa pengantaran jaksa, penjemputan dari Bandara Halim Perdanakusuma dilakukan oleh tim kami, dan kemudian juga pengantaran Asisten Tindak Pidana Umum ke Gedung Merah Putih juga dilakukan oleh tim kejaksaan," ujar Jan.

Jan mengatakan, Kejagung juga mengantarkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ke Gedung KPK.

Selain itu, KPK diberikan kesempatan untuk menyita barang bukti yang ada di ruang kerja Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ditangani KPK.

Laode mengatakan, tim masih memerlukan keterangan dari pihak lain dalam pengembangan perkara ini.

"Tetapi untuk meningkatkan status dari yang ikut tertangkap tangan (2 jaksa) itu, kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain salah satunya dari yang belum bisa kita periksa hari ini (buron). Apakah nanti statusnya akan dinaikan jadi tersangka itu yang akan kita selalu koordinasikan," ujar Jan.

Dalam kasus ini, Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Agus, KPK juga menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/29/22032291/kejagung-minta-tangani-kasus-dua-jaksa-terkait-dugaan-suap-aspidum-kejati

Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke