JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu.
Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.
Menurut dia, risiko banjirnya TNI aktif yang mendapatkan jabatan fungsional berpotensi menjadi masalah serius.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya
Alasannya, dari catatan Amnesty, terdapat 3.823 anggota TNI aktif yang sudah duduk di 10 departemen atau lembaga non pemerintah.
Rinciannya, lanjut Usman, 265 perwira tinggi, 697 kolonel, dan 2.861 di bawah pangkat kolonel. Jumlah terbanyak pun ditempatkan di Kementerian Pertahanan.
"Di Kemhan ada 2.076 anggota TNI dengan rincian 85 perwira tinggi, 427 kolonel, dan sisanya berpangkat kolonel ke bawah," kata Usman.
Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.
Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.
"Tampaknya pemerintah kesulitan untuk menemukan cara lain yang dapat mengakomodasi kepentigan negara para perwira menengah dan tinggi yang tidak punya jabatan di TNI," ujar Usman.
Baca juga: Debat Keempat, Prabowo Bakal Singgung Soal Penempatan Perwira TNI di Kementerian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.