Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Kritisi Perpres Jabatan Fungsional TNI

Kompas.com - 29/06/2019, 15:35 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah semakin banyaknya TNI aktif menduduki jabatan fungsional di beberapa pos tertentu.

Hal itu dikatakan Usman saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

"Risikonya adalah banjir anggota TNI aktif di jabatan-jabatan maupun pos-pos aparatur sipil negara yang sebelumnya pernah diingatkan oleh Ombudsman," ujar Usman.

Menurut dia, risiko banjirnya TNI aktif yang mendapatkan jabatan fungsional berpotensi menjadi masalah serius.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Ini Isinya

Alasannya, dari catatan Amnesty, terdapat 3.823 anggota TNI aktif yang sudah duduk di 10 departemen atau lembaga non pemerintah.

Rinciannya, lanjut Usman, 265 perwira tinggi, 697 kolonel, dan 2.861 di bawah pangkat kolonel. Jumlah terbanyak pun ditempatkan di Kementerian Pertahanan.

"Di Kemhan ada 2.076 anggota TNI dengan rincian 85 perwira tinggi, 427 kolonel, dan sisanya berpangkat kolonel ke bawah," kata Usman.

Usman mengatakan, Perpres ini memang bisa menjadi upaya memecahkan masalah pembinaan karier aparatur militer negara.

Akan tetapi, sebaiknya perpres ini tidak menimbulkan masalah baru di aparatur sipil negara yang kini masih mengalami berbagai tantangan birokrasi pemerintahan.

"Tampaknya pemerintah kesulitan untuk menemukan cara lain yang dapat mengakomodasi kepentigan negara para perwira menengah dan tinggi yang tidak punya jabatan di TNI," ujar Usman.

Baca juga: Debat Keempat, Prabowo Bakal Singgung Soal Penempatan Perwira TNI di Kementerian

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com