JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak salah satu dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari. Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.
"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Hakim MK Tak Yakin atas Bukti 02 soal Surat Suara Tercoblos
Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu. Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.
Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan dari Kubu Prabowo soal Ketidaknetralan Aparat
Menurut hakim, video tersebut hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.
Selain itu, Situng bukan merupakan basis data untuk rekapitulasi perolehan suara. Sehingga, tuduhan kehilangan suara tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.