JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait tudingan ketidaknetralan aparat.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan sebagai ketidaknetralan aparat penyelenggara," kata Hakim Aswanto.
Baca juga: MK Anggap Prabowo-Sandi Keliru Adukan Pelanggaran TSM, Ini Argumentasi Hakim
Mahkamah mencontohkan bukti P111 yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo.
Setelah memeriksa secara seksama, video tersebut ternyata berisi permintaan atau imbauan Presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk mensosialisasikan program-program pemerintah.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah," ujar Aswanto.
Hingga pukul 15.50 WIB, hakim MK masih membacakan putusan.