Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota Dibui, TKN Harap Tidak Dianggap Kriminalisasi

Kompas.com - 26/06/2019, 18:05 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai wajar jika saksi berstatus tahanan kota yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga kini ditahan. Dia berharap hal itu tidak dianggap bentuk kriminalisasi.

"Katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian ini dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan enggak, karena memang ada prosedur yang dilanggar," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Saksi yang dimaksud adalah Rahmadsyah Sitompul. Dia merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara.

Baca juga: Status Tahanan Kota Dicabut, Saksi Prabowo-Sandi Asal Sumut Kini Mendekam di Lapas

Saat menjadi tahanan kota, Rahmadsyah malah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul mengatakan, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bertanggung jawab atas kedatangan Rahmadsyah ke Jakarta. Kuasa hukum harus menjalankan prosedur yang membuat saksinya bisa meninggalkan kota sesuai aturan.

"Kalau seseorang itu berada dalam status tahanan kota, maka kan kemudian kalau mau meninggalkan kota kan memang harus minta izin dari siapa yang pada saat itu melakukan penahanan," ujar Arsul.

Baca juga: KPU Ragukan Saksi Prabowo-Sandiaga yang Berstatus Tahanan Kota

Adapun, pencabutan status tahanan Rahmadsyah dilakukan saat persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan," ujar Nelly.

"Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," tambah Nelly.

Kompas TV Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul dicabut. Ia menjadi saksi Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi sekaligus terdakwa kasus pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara. Ia resmi mendekam di Lapas Labuhan Ruku pada Selasa, 25 Juni 2019 karena dinilai menghambat persidangan kasusnya. #saksiprabowosandi #sidangMK #saksisidangmk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com