"Katakanlah dia itu sekarang ditahan menjadi tahanan rutan dari tahanan kota, jangan kemudian ini dianggap kriminalisasi atau upaya menangkap, kan enggak, karena memang ada prosedur yang dilanggar," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Saksi yang dimaksud adalah Rahmadsyah Sitompul. Dia merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara.
Saat menjadi tahanan kota, Rahmadsyah malah berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arsul mengatakan, seharusnya kuasa hukum Prabowo-Sandiaga bertanggung jawab atas kedatangan Rahmadsyah ke Jakarta. Kuasa hukum harus menjalankan prosedur yang membuat saksinya bisa meninggalkan kota sesuai aturan.
"Kalau seseorang itu berada dalam status tahanan kota, maka kan kemudian kalau mau meninggalkan kota kan memang harus minta izin dari siapa yang pada saat itu melakukan penahanan," ujar Arsul.
Adapun, pencabutan status tahanan Rahmadsyah dilakukan saat persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan," ujar Nelly.
"Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," tambah Nelly.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/18053341/saksi-02-yang-berstatus-tahanan-kota-dibui-tkn-harap-tidak-dianggap