Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Sepanjang 2018-2019 Kasus Penyiksaan Dominan Dilakukan Polisi

Kompas.com - 26/06/2019, 18:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Kontras Rivanlee Anandar memaparkan laporan terkait situasi dan kondisi praktik penyiksaan di Indonesia dari periode Juni 2018 - Mei 2019.

Rivanlee mengatakan, pihaknya menemukan bahwa institusi kepolisian paling banyak melakukan praktik penyiksaan dan tindakan tak manusiawi.

Ia mengatakan, dari 72 kasus penyiksaan yang ditemukan, 57 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian dengan motif untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai peristiwa.

"Jadi kita lihat praktik penyiksaan dilakukan kepolisian itu sering kali bermula untuk mendapatkan informasi-informasi, mengenai suatu peristiwa dari tersangka ataupun saksi," kata Rivanlee di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Rivanlee mengatakan, praktik penyiksaan juga dilakukan oleh TNI dan sipir. Namun, praktik penyiksaan yang dilakukan sipir kepada tahanan di Lapas menjadi sorotan pada tahun 2019 ini, karena penyiksaan yang dilakukan sipir tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Kontras Temukan 72 Kasus Penyiksaan dan Tindakan Tak Manusiawi di Indonesia

"Seperti kemarin ada kasus tentang sipir dengan tahanan. Itu dikarenakan sipir berlaku keras terhadap tahanan-tahanan dengan alasan ketertiban," ujar dia.

Rivanlee juga memaparkan tempat paling dominan terjadinya praktik penyiksaan dan tindakan tak manusiawi adalah sel tahanan, sebanyak 32 kasus.

Sementara itu, tempat publik menjadi tempat praktik penyiksaan sebanyak 27 kasus dan tempat tertutup sebanyak 13 kasus.

"Tempat publik yang dimaksud adalah tempat yang bisa diakses oleh publik secara bebas seperti partai," ujar Rivanlee.

Selanjutnya, Rivanlee mengatakan, seharusnya metode penyiksaan yang dilakukan kepolisian tidak digunakan lagi usai disahkannya Konvensi Anti Penyiksaan sejak tahun 1998 dan aturan internal polisi.

"Dan Kepolisian sendiri telah memiliki aturan internal Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com