Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN 02 Harap MK Pertimbangkan Fakta Persidangan Dalam Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Kompas.com - 26/06/2019, 13:38 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh dalil permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.

"Tentu kami berharap MK bisa mengabulkan seluruh tuntutan yang kami sampaikan ke MK. Kami berharap hakim MK dapat melihat fakta persidangan," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Dahnil, dalam menangani sengketa hasil pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Artinya, MK tidak hanya sekadar memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: MUI Imbau Semua Pihak Terima Apa Pun Putusan MK

"Kami berharap hakim MK menempatkan MK sebagai Mahkamah yang fokus pada hal-hal substantif, fokus pada hal-hal yang konstitusional, membangun paradigma progresif," kata Dahnil.

"Seperti yang dilakukan MK selama ini tidak mereduksi atau mengecilkan MK sekedar menjadi Mahkamah hitung-hitungan, mahkamah kalkulator," ucapnya.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah dan Situng.

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres dan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com