JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung MK
Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.
Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212. Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.
"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.
Baca juga: Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Putusan MK
Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai. Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.
"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Baca juga: Ketika Saya Promosikan Prabowo, yang Naik Bukan Suaranya PAN, tetapi Gerindra
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).