Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penangguhan Penahanan Kivlan dan Soenarko, Menhan dan Panglima Jangan Bikin Masyarakat Bingung

Kompas.com - 21/06/2019, 12:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk mendorong Polri menuntaskan kasus dan auktor intelektualis yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Praktisi hukum, Saor Siagian, menyatakan, pernyataan Ryamizard dan Hadi yang masing-masing ingin kepolisian menangguhkan penahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko membingungkan masyarakat.

"Tolong hargai supremasi hukum. Pak Hadi dan Menhan jangan intervensi, jangan dicampuri proses penyidikan yang sangat serius ini. Kalau enggak mau mendorong kepolisian, ya jangan buat pernyataan yang membuat masyarakat bingung," ujar Saor kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Jangan Sampai Buat Kasus Kivlan Zen dan Soenarko Menguap

Saor berharap, Ryamizard dan Hadi tidak mengintervensi hukum hanya karena ingin menjaga hubungan pribadi.

Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)FATHUR ROCHMAN Anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI) Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015)

Menurutnya, sebagai pembantu presiden, Ryamizard dan Hadi sejatinya membantu kepolisian dan mendorong menuntaskan proses hukum yang terjadi, bukan sebaliknya.

"Aparatur negara kan semua dikendalikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Mestinya Ryamizard dan Hadi mendorong kepolisian. Kalau sebaliknya, ya bertentangan dengan presiden. Biarkan hukum yang bekerja," paparnya kemudian.

Baca juga: Kasus Kivlan dan Soenarko Harus Diselesaikan, Jangan Sampai Polri Jadi Alat Politik

Permintaan penangguhan terhadap Kivlan dan Soenarko, kata Saor, kesannya justru Ryamizard dan Hadi berpolitik praktis. Bukan hanya hukum dan keadilan yang tercederai, melainkan juga asas hukum masyarakat.

Sebelumnya, Ryamizard mengatakan telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca juga: Bersikap Kooperatif, Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagilah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi, baru saja, sebelum ke sini telepon Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum, menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko, minta penangguhan penahanan. Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya kepada wartawan di Pesantren Tebuireng Jombang.

Kompas TV Dalam program Kompas Petang, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, membenarkan kliennya memberikan uang sebesar 150 juta rupiah kepada salah satu tersangka kepemilikan senjata api. Namun uang itu bukan untuk membeli senjata dan membunuh sejumlah pejabat, melainkan untuk mendanai acara peringatan lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (supersemar) yang akan digelar di Monas. Pengacara Kivlan pun menyebut, dugaan pembunuhan para pejabat hanya cerita fiktif. #Makar #KivlanZen #Rusuh22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com