Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pertanyakan Dasar Klaim Prabowo Menang 52 Persen

Kompas.com - 14/06/2019, 20:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut, dalil tentang perolehan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 52 persen tidak jelas.

Dalil yang dimuat dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang dimohonkan ke Mahlamah Konstitusi (MK) tersebut, menurut Hasyim, tidak berdasar.

"Kalau petitum permintaan permohonan itu boleh-boleh aja, mau minta apa saja boleh. Artinya minta untuk menolak mengikuti keputusan KPU itu boleh-boleh saja, kemudian mengikuti suara pemohon itu boleh-boleh saja, tapi pertanyaannya, atas dasar apa," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Maruf 48 Persen

Menurut Hasyim, perolehan dan selisih suara yang diklaim Prabowo-Sandi tidak jelas asalnya. Apakah selisih itu ada di rekapitulasi KPU provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat TPS.

Jika selisih terjadi di tingkat TPS, dalil Prabowo-Sandi tak menyebutkan TPS yang dimaksud.

"Itu juga dalam pandangan kami, setelah kami buka (dalil permohonan) belum jelas juga locus atau tempat kejadian di mana," ujar Hasyim.

"Jadi dalam pandangan kami, kalau memang soal permohonan silahkan, asal bisa membuktikan. Tapi kalau nggak bisa membuktikan kan konyol," sambungnya.

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

Baca juga: Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Maruf 48 Persen

Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki tim 02, perolehan suara pasangan Prabowo Subianto unggul dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen). Jumlah 132.223.408," ujar Bambang saat membacakan petitum permohonan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Kompas TV Tim hukum KPU dalam sidang tadi menyampaikan keberatan terkait adanya revisi permohonan oleh tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi mengunakan permohonan pertama yang diajukan Prabowo-Sandiaga untuk diuji di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com