Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Panggil Fauka Noor Farid untuk Diperiksa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 14/06/2019, 18:04 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian merencanakan pemanggilan terhadap Fauka Noor Farid, pemimpin Garda Prabowo, terkait pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, nama Fauka disebut oleh salah satu tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

"Masih dalam perencanaan penyidik, dan sesegera mungkin akan kita panggil," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Moeldoko: Pengungkapan Kemarin Belum Sampai ke Dalang Kerusuhan

Tersangka yang menyebutkan nama Fauka adalah Kobra Herkules, yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Kita tahu kemarin saudara F ini sudah disebut dalam BAP-nya tersangka terlebih dahulu yang diperiksa, yaitu AG (alias Kobra Herkules). Jadi berdasarkan itulah penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Wiranto: Mengumumkan Dalang Kerusuhan 22 Mei Sekarang Terlalu Prematur

Nama Fauka terkait kerusuhan tersebut sebelumnya diungkapkan dalam artikel Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Kepada wartawan, Fauka sudah membantah terlibat kerusuhan.

Kepolisian sebelumnya menangkap 447 orang yang diduga terlibat kerusuhan di sejumlah lokasi di Jakarta. Sebanyak 67 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com