JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di 12 daerah.
Hal itu menjadi salah satu permintaan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami memohon MK memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 12 wilayah tersebut, Jokowi-Menang di delapan wilayah. Sementara Prabowo-Sandiaga menang di empat wilayah.
Baca juga: Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon
Sebagian wilayah Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga seperti di Jateng, Jatim, dan Papua.
Berikut perolehan suara kedua pasangan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU:
Provinsi Jawa Barat:
Jokowi-Ma'ruf: 10.750.568
Prabowo-Sandiaga: 16.077.446
Provinsi DKI Jakarta:
Jokowi-Ma'ruf: 3.279.547
Prabowo-Sandiaga: 3.066.137
Provinsi Jawa Tengah:
Jokowi-Ma'ruf: 16.825.511
Prabowo-Sandiaga: 4.944.447
Provinsi Jawa Timur: