Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN: Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri untuk Kesejahteraan, Apa yang Salah?

Kompas.com - 14/06/2019, 12:15 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, heran dengan langkah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dalam sidang sengketa pilpres 2019.

TKN menegaskan, kenaikan gaji tersebut bukan bentuk kecurangan untuk mendapat efek electoral, melainkan upaya Jokowi sebagai kepala negara untuk mensejahterakan rakyatnya.

"Adakah yang salah dengan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri? Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi merupakan upaya mensejahterakan mereka. Selama pemerintahan Jokowi, PNS dan TNI/Polri tidak mengalami kenaikan gaji mereka kecuali di akhir pemerintahan Jokowi ini," kata Ace kepada Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri

Selain itu, politisi Golkar ini juga mengingatkan bahwa penganggaran kenaikan gaji tersebut telah direncanakan tahun 2018 dalam Pidato Nota Anggaran Presiden di DPR. Artinya, rencana kenaikan gaji itu sudah sejak tahun sebelumnya dianggarkan.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan gaji itu tak berdampak elektoral terhadap Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Sebab, TNI/Polri itu tidak memiliki hak suara dalam Pemilu.

"Sehingga soal kenaikan gaji TNI/Polri ini bukan untuk kepentingan elektoral, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, kalau kita lihat survei dan exit poll yang kami lakukan, sebagian besar ASN ini tidak memilih pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf," kata dia.

Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menuduh capres petahana Joko Widodo melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com