Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa struk atau karcis tol bisa digunakan untuk asuransi kecelakaan atau ongkos biaya derek gratis jika pengguna tol masih menyimpan bukti karcis itu.
Informasi itu salah satunya menyebar di media sosial Facebook.
Jasa Marga merespons menyebarnya informasi ini dan menyatakan bahwa penggunaan karcis tol untuk asuransi kecelakaan atau akses mobil derek gratis adalah hoaks.
Narasi yang beredar
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, salah satu pengguna Facebook, IA menuliskan status melalui akun Facebook-nya.
Ia menuliskan, agar pengguna jalan tol untuk tidak membuang karcis atau struk transaksi tol karena bisa mendapatkan asuransi kecelakaan senilai Rp 10 juta atau berhak atas derek gratis.
Selain itu, IA mengaku tidak mendapatkan asuransi penuh ketika dirinya membantu teman yang mengalami kecelakaan di jalan tol yang dioperasikan pihak Jasa Marga.
IA juga mengungkapkan bahwa Jasa Marga menutupi informasi asuransi yang terdapat dalam struk transaksi tol, jika pengguna tol masih menyimpan bukti struk tersebut.
"Di dalam UU Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapat asuransi (senilai Rp 10 juta), tetapi kalau kita juga menyimpan karcis tol itu. Maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yang berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol," tulis IA dalam post-nya.
Hingga saat ini, unggahan tersebut telah direspons sebanyak 39 orang dan dikomentari sebanyak 24 pengguna media sosial Facebook lainnya.
Penelusuran Kompas.com
Kepala Humas dan Protokol Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Feery Andrianto menegaskan bahwa informasi penggunaan struk tol untuk asuransi kecelakaan dan derek gratis tidak benar.
"Mengenai struk bukti transaksi tol, kami informasikan bahwa hal-hal yang diinfokan tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/6/2019).
Ferry mengungkapkan, biaya tol yang telah dibayarkan oleh pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol saja, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
Oleh karena itu, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, meski menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Demikian pula penggunaan struk tol untuk akses derek gratis.
"Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya," ujar Ferry.
"Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," kata dia.
Pengguna tol akan dikenakan tarif resmi yang disertai bukti pembayaran sah apabila pengguna tol meminta diantar ke tujuan lain selain gerbang tol terdekat.
Ferry juga mengimbau pengguna tol jika terjadi kejadian darurat selama menempuh perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga untuk menghubungi nomor layanan yang tersedia yaitu 14080.
"Sebaiknya langsung menghubungi call center 14080 pada saat kejadian darurat. Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan sesuai operasi yang telah ditetapkan," ujar Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.