JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti terkait sengketa hasil pilpres yang dimohonkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dokumen dan alat bukti yang disampaikan pihaknya ke MK menjawab permohonan awal yang diajukan BPN.
KPU, kata Arief, belum menerima salinan permohonan perbaikan BPN yang sudah diserahkan ke MK Senin (10/6/2019). Namun demikian, KPU tetap menyiapkan jawaban terkait permohonan perbaikan tersebut.
Baca juga: KPU Serahkan 272 Kontainer Berisi Dokumen ke MK Terkait Sengketa Pilpres
"(Dokumen yang diserahkan) masih bedasarkan permohonan awal, kita kan belum tahu perbaikan itu bisa diterima atau tidak," kata Ketua Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"Tapi (jawaban permohonan perbaikan) sudah kita siapkan semua. Pokoknya KPU sudah persiapkan diri untuk semuanya," sambungnya.
Menurut Arief, jawaban dan alat bukti yang disiapkan meliputi tahapan penyelenggaraan pemilu dari 34 provinsi. Jawaban dan alat bukti tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh jajaran KPU daerah.
Baca juga: Ini Persiapan KPU Kabupaten Magelang Hadapi Gugatan 6 Parpol ke MK
Arief memastikan, alat bukti yang diserahkan relevan dengan dalil permohonan sengketa yang diajukan BPN.
"Kita tidak mau yang disampaikan ke kita alat bukti yang tidak relevan, hanya alat bukti yang relevan sesuai yang kita minta itu yamg kita terima. Itu yang kita kirim ke MK," ujarnya. Adapun dokumen jawaban dan alat bukti KPU diserahkan ke MK dengan 272 kontainer.