Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Tjokro Bersaudara Didakwa Menyuap Pejabat Krakatau Steel

Kompas.com - 12/06/2019, 13:29 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro didakwa menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Yudi didakwa memberikan uang Rp 55,5 juta kepada Wisnu.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang tunai Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.

Baca juga: KPK Ingatkan Jajaran Petinggi Krakatau Steel untuk Serius Berbenah

Keseluruhan proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar.

Menurut jaksa, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984. Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.

Pada September 2018, Yudi memberikan uang operasional Rp 5,5 juta kepada Alexander. Setelah itu, Alexander melakukan pertemuan dengan Wisnu Kuncoro di sebuah hotel di Jakarta.

Baca juga: Selama 12 Jam, KPK Geledah 6 Ruangan di Kantor Krakatau Steel

Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.

Yudi Tjokro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK menggeledah enam ruangan kantor pusat PT Krakatau Steel di Cilegon, Banten. Selama 12 jam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan data mengenai proyek yang sedang dikerjakan ataupun yang masih berupa rancangan. Satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel dari pihak swasta, Kurniawan Edy Tjokro, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (26/3) siang. Kurniawan Edy diduga berperan sebagai pemberi dana dari pihak swasta ke Krakatau Steel. Total ada empat tersangka dalam kasus suap PT Krakatau Steel yang telah dijaring KPK. #KasusSuap #KrakatauSteel #KorupsiKrakatauSteel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com