JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar rapat pleno finalisasi dokumen sengketa hasil pilpres sebelum diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang nanti.
Dokumen yang dimaksud ialah draf jawaban dan alat bukti yang akan digunakan untuk menjawab Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi pagi ini kita pleno untuk finishing sebelum nanti ke MK menyerahkan jawaban terhadap gugatan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Menurut Arief, siang ini merupakan batas waktu terakhir bagi KPU untuk menyerahkan draf jawaban dan alat bukti. Sebab, Jumat (14/6/2019) sidang perdana sengketa hasil pilpres akan digelar.
Baca juga: Prabowo: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang
Adapun dokumen-dokumen yang akan dibawa ke MK disiapkan KPU dalam beberapa hari ini.
Arief mengatakan, pihaknya menyerahkan pada tim hukum untuk memberikan dokumen KPU ke MK.
"Kita serahkan kepada tim hukum. Tapi bisa juga, nanti saya ikut mendampingi penyerahan alat bukti jawaban ke MK," ujar dia.
Selain KPU, Bawaslu juga akan mendatangi MK sore ini. Kedatangan Bawaslu adalah untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil pilpres.
Dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.
Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.