JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengungkapkan, kliennya tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan, Senin (3/6/2019).
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Sampai hari ini belum, tidak ditentukan adanya wajib lapor," ujar Djudju di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Sementara itu, Mustofa mengatakan, pihak Kepolisian tidak memberikan persyaratan khusus setelah ia keluar dari tahanan.
Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Mustofa Nahrawardaya Pasca-penahanannya Ditangguhkan
Ia menyebutkan, persyaratan yang diterapkan seperti layaknya penangguhan pada umumnya yaitu tidak boleh melakukan tindak pidana.
"Namanya penangguhan ya, ya enggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya enggak boleh lah. Enggak boleh kita melakukan kejahatan lainnya. Pokoknya enggak boleh melakukan pidana. Kami menghormati aturan itu," ujar Mustofa.
Ia pun sudah memiliki beberapa kegiatan setelah keluar dari tahanan, salah satunya ceramah.
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mustofa Nahrawardaya Hirup Udara Bebas
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.