JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Rabu (29/5/2019).
Bawaslu menerima 7 laporan dari 9 laporan yang teregistrasi.
Sidang putusan pendahuluan itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan, dan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
"Dari 9 laporan pendahuluan, ada 2 yang tidak diterima nomor 22 dan 32 sehingga nomor itu kami nyatakan selesai," kata Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dua laporan yang tidak diterima Bawaslu karena pelapor menyampaikan laporan kepada Bawaslu melebihi tenggat waktu yang diberikan.
Sementara itu, Abhan mengatakan, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan. Ia mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (11/6/2019).
"Untuk sidang lanjutan kami agendakan sidang hari Selasa 11 Juni jam 10. Maka, bagi para pelapor untuk hadir Selasa jam 11. Dengan agenda pokok-pokok laporan dan jawaban dari terlapor dan bawa alat bukti," ujar Abhan.
Adapun tujuh laporan yang diterima oleh Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti adalah:
1. Nomor: 15/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Nur Faizin
Terlapor: KPU Kabupaten Bangkalan
2. Nomor: 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Saiful Hadi
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Klaten
3. Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Lalu Wiraksa
Terlapor: KPU Kab. Lombok Tengah
4. Nomor: 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Abd. Rachman Lahabato
Terlapor: KPU Kab Morotai, KPU Kab Halmahera Utara. KPU Halmahera Selatan. KPU Halmahera Tengah.
5. Nomor: 29/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Ikbal Hi. Djabid
Terlapor: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
6. Nomor: 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama
Terlapor: KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Sukoharjo
7. Nomor: 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019*
Pelapor: Herry Arnold Kolondam
Terlapor: KPU Kota Manado