JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Charles Honoris menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah pihak belakangan ini adalah semata-mata demi menjalankan perintah undang-undang.
Siapapun yang melakukan fitnah, menyebar hoaks, menghasut dan berujar kebencian, akan ditindak oleh polisi.
"Oleh karenanya, proses hukum oleh kepolisian hendaknya tidak dipolitisir sedemikian rupa, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah atau Presiden Jokowi antikritik," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).
Menurut Charles, harus dibedakan antara mengkritik, memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian.
Baca juga: Sebelum Lakukan Penangkapan, Polri Berkali-kali Ingatkan Mustofa Nahrawardaya
Mengkritik jelas tidak melanggar hukum. Sementara memfitnah, meyebar hoaks/kebohongan, menghasut dan mengujarkan kebencian adalah pelanggaran hukum yang sudah diatur sejumlah UU, seperti KUHP, UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etinis, dan sebagainya.
"Perlu diketahui, dua UU terakhir juga disetujui oleh Fraksi Gerindra yang belakangan kerap memprotes penegakan hukum atas UU tersebut. Sekarang Gerindra punya kader-kader di DPR, jadi kalau partai besutan Prabowo itu ingin masyarakat bebas memfitnah, menyebar hoaks dan menghasut, silakan ubah UU-nya dulu," ujar Charles.
Anggota Komisi I DPR itu menilai, politisasi yang dilakukan oleh Gerindra dan kubu 02 jelas berniat mengaburkan pandangan masyarakat terhadap apa yang melanggar hukum dan tidak. Seolah-olah hoaks, fitnah dan penghasutan yang dilakukan pihaknya hanyalah sebatas kritik. Padahal, yang sebenarnya mereka lakukan diduga kuat melanggar hukum, sehingga polisi menindaknya.
Baca juga: Mereka yang Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana...
Misalnya saja Eggi Sudjana yang kedapatan menghasut para pendukung 02 untuk melakukan keonaran dan menabrak ketentuan-ketentuan hukum. Kemudian Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap setelah sekian banyak menyebar hoaks yang memicu keonaran masyarakat.
"Jadi jangan hanya karena alasan politik, pelanggaran hukum berupa hoaks, fitnah, penghasutan dan ujaran kebencian direduksi dan disebut sebagai sekadar kritik," ucap Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.