Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat

Kompas.com - 27/05/2019, 16:03 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.

Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Polri: Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei

Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:

1 Oktober 2018

Tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

13 Oktober 2018 

Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

5 Maret 2019

Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD. Satu pucuk senpi ke tersangka AZ. Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Baca juga: Soal Kerusuhan 22 Mei, Luhut: Kalau Masih Jadi Tentara, Saya Libas Juga Itu...

14 Maret 2019

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta. Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara. Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

12 April 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com