Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat

Kompas.com - 27/05/2019, 16:03 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap dan menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.

Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Polri: Perusuh 22 Mei Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei

Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:

1 Oktober 2018

Tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

13 Oktober 2018 

Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

5 Maret 2019

Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD. Satu pucuk senpi ke tersangka AZ. Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Baca juga: Soal Kerusuhan 22 Mei, Luhut: Kalau Masih Jadi Tentara, Saya Libas Juga Itu...

14 Maret 2019

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta. Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua pejabat negara. Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

12 April 2019

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditarget kelompok ini.

Sekitar April 2019

Selain perencanan untuk membunuh empat pejabat negara, ada juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka AZ bahkan beberapa kali menyurvei rumahnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Isu Pemukulan oleh Oknum Brimob hingga Korban Tewas Saat Kerusuhan 22 Mei

Tersangka AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

21 Mei 2019

Tersangka HK bersama tim membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan gedung Bawaslu.

Mereka berupaya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa.

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah delapan orang yang tewas merupakan korban dari aksi kelompok ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com