Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya Versi Istri

Kompas.com - 27/05/2019, 05:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Mustofa ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00.

Kala itu, Mustofa baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Sebut Mustofa Nahrawardaya Berstatus Tersangka dan Ditahan

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus. Ketika Mustofa membuka pintu terlihat beberapa orang beserta ketua RT setempat.

"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

"Saya sudah pakai baju tidur. Akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada pak RT juga di situ," kata dia.

Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.

Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam. Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.

"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tanda tangan. Bapak tanda tangan dan satu kopi surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan suaminya. Menurut Cathy, nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa yang dibawa ke Bareskrim Polri.

Cathy tidak ingin Mustofa yang sedang sakit kian menurun kondisinya.

Baca juga: Pihak Mustofa Nahrawardaya Mengaku Tak Mengenal Pelapornya

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang. Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa. Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa adalah Djudju Purwantoro.

Sebelumnya, Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.

Baca juga: Pihak BPN Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kompas TV BPN Prabowo-Sandiaga menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan Mustofa Nahra dalam kasus hoaks 22 Mei. Juru Bicara BPN Prabowo Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan akan memberi pendampingan hukum terhadap Mustofa Nahra dalam menghadapi kasusnya. #Hoaks #Aksi22Mei #MustofaNahra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com