Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Apresiasi Kemenangan Jokowi di Pilpres dan Gugatan Prabowo ke MK

Kompas.com - 24/05/2019, 12:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV 1. Mulai 1 Mei 2019 Indonesia menjadi Presiden bergilir Dewan Keamanan PBB. Sebagai penghormatan dan dukungan pada kepemimpinan Indonesia, dalam sidang di New York, anggota delegasi mengenakan batik. 2. DPD RI hari ini pantau langsung proses rekapitulasi suara di KPU. DPD menilai tidak ada kecurangan dari Situng KPU,justru sebagai salah satu wujud transparansi oleh KPU. 3. KPK periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan ketum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengapresiasi kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan, perolehan suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga: Jokowi Menang, PPP Ingin Tambah Jatah Kursi Menteri

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

"Ya saya tentu menghormati keputusan KPU dan ini kan proses ketatanegaraan. Saya mengucapakan selamat atas kemenangan Pak Jokowi. Kalau pimpinan di negara lain saja sudah memberi selamat, masak kita di negeri sendiri tidak mengakui kemenangan Pak Jokowi," kata Romahurmuziy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Di satu sisi, politisi yang akrab disapa Romy itu mengapresiasi pihak Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Momen Ramadhan, PPP Ajak Masyarakat Sikapi 22 Mei dengan Doakan Presiden Terpilih

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diketahui akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

"Saya juga menghormati hak yang dimiliki oleh Pak Prabowo dan Sandi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tentu finalitas dari penetapan Pak Jokowi di dalam kemenangannya menunggu keputusan MK," ujar dia.

Ia memandang upaya seperti ini lebih baik dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Mari kita selesaikan kontesasi ini secara bermrtabat dan melalui jalur konstitusional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com