JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tidak hanya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa.
Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.
Apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menurut jaksa, Karen terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Baca juga: Mantan SVP Pertamina Akui Karen Tanda Tangani Akuisisi 10 Persen Saham BMG
Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Adapun, Karen didakwa bersama-sama dengan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Persero, Frederick ST Siahaan.
Menurut jaksa, kerugian Rp 568 miliar tersebut dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.