JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menilai, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Menurut jaksa, kerugian negara yang timbul bukan sekadar akibat aksi korporasi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019).
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan good governance. Ada hal yang sengaja dilakukan terdakwa sehingga merugikan korporasi," ujar jaksa T Pakpahan saat membacakan tanggapan.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar
Mengenai tidak adanya niat jahat yang disampaikan pengacara, menurut jaksa, Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya bisa menguntungkan terdakwa.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum bisa menguntungkan orang lain dan korporasi.
Sementara, terkait keberatan pengacara mengenai kerugian negara atas perhitungan akuntan publik, menurut jaksa, hal itu harus dibuktikan dalam sidang pokok perkara.
"Kami memohon agar majelis hakim memutuskan menyatakan surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap sesuai syarat formil dan materil. Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara," kata jaksa Pakpahan.
Baca juga: Karen Agustiawan Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan
Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Ini Tanggapan Karen Agustiawan
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.