JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas berpendapat, syarat yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa Pemilu 2019 curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), sangat berat.
Syarat pertama, harus ada bukti kuat bahwa kecurangan terjadi di 50 persen provinsi yang ada di Indonesia.
"Syarat pertama untuk bisa dinyatakan sebagai TSM, itu harus terjadinya di 50 persen provinsi yang ada, jadi kecurangan ada di 17 provinsi, dan itu harus dibuktikan," ujar Sigit dalam sebuah diskusi di bilangan Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca juga: 4 Temuan TKN Atas Kejanggalan Data Kecurangan Pemilu Versi BPN
Syarat kedua, harus ada bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan itu diorganisasi sebuah entitas. Syarat ketiga, mesti ada bukti mengenai dokumen perencanaan kecurangan itu.
"Kalau tiga elemen ini tidak dipenuhi secara akumulatif, tidak bisa dianggap Pemilu 2019 TSM. Karena berdasarkan UU Pemilu, TSM ini harus akumulatif, tiga-tiganya harus ada. Ini kalau tujuannya untuk mendiskualifikasi calon ya," ujar Sigit.
"Tapi kalau tujuannya adalah ingin mengubah hasil Pemilu, ya saat ini belum bisa ya. Hasil Pemilu-nya saja belum ada kan," lanjut Sigit yang menjabat Komisioner KPU periode 2012-2017 itu.
Diketahui, wacana terjadi kecurangan pada Pemilu 2019 digembar-gemborkan kubu BPN Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Moeldoko Sebut Tudingan BPN Terkait Kecurangan Pemilu Sama dengan Pilpres 2014
Bahkan, Prabowo sendiri sudah menyatakan akan menolak hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU tanggal 22 Mei 2019 yang akan datang.
Sebab, Prabowo merasa telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraannya, mulai sejak masa kampanye hingga proses rekapitulasi suara.
Juru bicara BPN Andre Rosiade menambahkan, pihaknya belum memutuskan bakal mengajukan gugatan ke MK atas kecurangan itu atau tidak. Saat ini, BPN masih fokus melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.