JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri meminta penyidik Kepolisian melakukan gelar perkara terbuka yang disaksikan oleh tim kuasa hukum Eggi. Tak cuma itu, tim kuasa hukum Eggi juga berencana menghadirkan sejumlah ahli dalam gelar perkara.
"Kami sudah mengajukan surat untuk mengajukan beberapa ahli, ada dua ahli pidana dan ahli bahasa. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan gelar perkara," ujar Abdullah saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Menurut Abdullah, perkataan people power yang disampaikan Eggi tidak ada kaitannya dengan perbuatan makar. Apalagi, perkataan itu disampaikan dalam konteks Eggi sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca juga: Besok, Amien Rais Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Abdullah mengatakan, pertama Eggi tidak dapat dipidana atau dituntut secara hukum, karena dilindungi oleh undang-undang advokat. Kedua, people power tidak otomatis memaksudkan perbuatan makar untuk melawan atau menggulingkan pemerintah.
Selain itu, pengacara Eggi juga mempersoalkan pasal makar yang ditudhkan kepada kliennya. Sebab, sangkaan terhadap Eggi berupa delik aduan yang didasarkan atas laporan seseorang kepada polisi.
"Bayangkan ada seseorang mengadukan secara subjektif yang mengatakan ini makar. Ini agak aneh. Makannya kami minta gelar perkara, apakah yang semua di kepolisian itu juga sepakat bahwa apa yang dilakukan Bang Eggi itu adalah makar?" Kata Abdullah.
Baca juga: Tanggapan Polisi Atas Pengajuan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana....
Eggi Sudjana ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 13 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaanmakar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019, dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.