Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi Dicecar 21 Pertanyaan, Salah Satunya soal Ajakan "People Power"

Kompas.com - 17/05/2019, 18:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Permadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/5/2019).

Permadi diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Pertanyaan saya ada 21, yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya," kata Permadi seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen

Menurut Permadi, pertanyaan tersebut terkait pertemuan di Rumah Rakyat, Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat itu, ia mengaku diundang untuk mengikuti acara yang turut dihadiri Kivlan Zen.

Di acara itu, kata Permadi, ia baru mengetahui mereka akan membuat sebuah petisi, yang terdiri dari sejumlah poin.

"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," ungkap dia.

Baca juga: 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Makar terhadap Permadi

Namun, ia menolak 14 pendahuluan tersebut karena dinilai telalu panjang. Sementara, Permadi menyetujui 4 petisi tersebut.

Empat petisi tersebut di antaranya mendukung rekapitulasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar aturan pemilu.

Sebagai yang paling tua, ia pun diminta membacakan petisi tersebut.

Baca juga: Jangan Semua Dicampur Adukkan Menjadi Makar...

Setelah itu, Kivlan Zen berpidato perihal ajakan mengenai people power. Permadi pun mengaku baru kali itu bertemu Kivlan.

"Terus Kivlan Zen berpidato intinya mengajak people power di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Dikarenakan sakit stroke yang ia derita, Permadi tak dapat menghadiri langsung aksi tersebut. Aksi yang ia maksud adalah terjadi pada 9 dan 10 Mei 2019.

Baca juga: KUHP Dinilai Tak Beri Definisi Jelas soal Makar

Perihal pemanggilan selanjutnya, Permadi mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, keterangannya masih didalami penyidik.

"Belum tahu, karena hasil pemeriksaan saya masih dipelajari apakah saya dipanggil lagi atau cukup sekali ini saja, terserah. Tapi saya menyerahkan semua pada Polri," ungkap Permadi.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Kompas TV Polisi hari ini memanggil politikus Gerindra, Permadi dan Juru Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkarisma sebagai saksi untuk Kivlan Zein. Kivlan jadi terlapor dugaan makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri untuk Permadi dan Lieus merupakan yang kedua. Setelah pada panggilan pertama Selasa (14/5/2019) lalu keduanya tak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Bareskrim Polri memanggil keduanya sebagai saksi atas terlapor Kivlan Zein dengan dugaan makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. #Permadi #LieusSungkarisma #DugaanMakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com