Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Kompas.com - 17/05/2019, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlambat dalam proses penerimaan dan perhitungan suara di Malaysia.

Seperti yang diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

Bagja menerangkan, awalnya KPU dan PPLN Kuala Lumpur sepakat untuk menerima surat suara tanggal 14 Mei dan perhitungan tanggal 15 Mei 2019.

Namun, kesepakatan penetapan penerimaan suara diperdebatkan kembali menjadi tanggal 15 Mei 2019 dan perhitungan tanggal 16 Mei 2019.

"Jadi diundur sehari, alasan ada keterlambatan pos Malaysia lah dan lain-lain, dalam pengiriman juga terlambat katanya begitu," kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bagja mengatakan, kesepakatan itu tidak dijalankan dengan baik oleh PPLN Kuala Lumpur. Pada tanggal 16 Mei 2019 mereka masih menerima surat suara sehingga terjadi penambahan sekitar 60 surat suara.

Penambahan surat suara itu membuat perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia menjadi terlambat.

"Sekitar 60 ribu. Ini amazing banget lah. Terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu, penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujarnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Jokowi-Maruf Unggul di Kuching Malaysia

Selanjutnya, Bagja mengatakan, apa yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur itu keterlaluan. Menurut dia, Panwas Kuala Lumpur telah mengirimkan surat rekomendasi agar surat suara yang diterima pada tanggal 16 Mei 2019 tidak dihitung.

"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat, tidak menerima merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tgl 16 sesuai dengan surat dari KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum masih berkoordinasi dengan panitia pemilihan luar negeri di Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU).<br /> Di negera-negara tersebut, direncanakan pemungutan suara ulang karena banyak warga negara Indonesia yang belum terfasilitasi untuk mencoblos. KPU pun tengah mendata kesiapan logistik, terutama jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan ulang.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com