Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: KPU Punya 3 Hari untuk Umumkan Lembaga Hitung Cepat yang Belum Lapor Pendanaan

Kompas.com - 17/05/2019, 14:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan dari sidang Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan Lembaga Survei Hitung Cepat.

"Sesuai Pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, KPU memiliki waktu 3 hari kerja untuk melaksanakan melaksanakan putusan dari Bawaslu," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fritz menegaskan, putusan sidang tersebut tidak menyebabkan proses Situng dihentikan. Itu karena, KPU memiliki kewenangan untuk menjalankan Situng sesuai dengan aturan.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Namun, KPU harus melakukan perbaikan terhadap Situng sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tervalidasi.

"Tetap meminta KPU melakukan perbaikan terhadap prosesnya, sehingga masyarakat dapat informasi yang benar dan tervalidasi terhadap proses baik tabulasi ataupun uploding daripada C1," ujarnya.

Selanjutnya, Fritz menegaskan, ada 22 lembaga survei hitung cepat yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi ke KPU. Adapun, tenggat waktu untuk menyetor laporan adalah pada 2 Mei 2019. 

Sementara itu, 15 lembaga survei telah menyampaikan laporannya. Dari jumlah itu, 10 lembaga menyampaikan laporannya sebelum masa tenggat, lima waktu lagi sudah melewati masa tenggat. 

Baca juga: Bawaslu Sebut 22 dari 37 Lembaga Hitung Cepat Belum Laporkan Sumber Dana

KPU, dalam putusan Bawaslu, harus mempublikasikan lembaga-lembaga survei yang belum menyampaikan laporan sumber pendanaan dan metodologi yang digunakan saat Pemilu 2019.

"Kami dalam putusannya adalah terhadap lembaga yang tidak menyampaikan laporan, namanya (lembaga hitung cepat) harus dipublish oleh KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019.

Kompas TV Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 2 orang perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman terhadap Presiden Jokowi. Video itu dibuat saat mereka berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta. Polisi menangkap perempuan berinisial R di kediamannya di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com