JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 914.588. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 706.654 suara.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Dapat 1,2 Juta Suara, Prabowo-Sandi Kalahkan Jokowi-Maruf di Jambi
"Dengan demikian untuk Sulawesi Tengah sah ya," ujar pemimpin rapat sekaligus komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Selisih suara di antara keduanya mencapai 207.934.
Jumlah pemilih di Sulawesi Tengah mencapai 2.070.458 orang. Dari angka ini, sebanyak 1.640.063 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 18.821 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 1.621.242.