JAKARTA, KOMPAS.com - Lieus Sungkharisma tak menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5/2019). Dia mengaku masih mencari pengacara.
"Kalau hari ini enggak, saya belum dapat pengacara nih. Ancamannya 20 tahun tuh seumur hidup lagi, serem amat," kata Lieus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Lieus mengatakan bahwa sebenarnya ia ingin Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pengacaranya. Kendati demikian, ia belum berkomunikasi dengan Yusril.
"Kalau Pak Yusril kan saya kenal lama. Kalau ada orang dizalimi kan beliau nomor 1 tuh maju," ungkapnya.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi
Ia pun membantah tuduhan penyebaran berita bohong dan tindakan makar seperti yang dilayangkan pelapor.
Menurutnya, ia hanya mengkritisi Pemilu 2019 mengingat banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban.
"Kita encek-encek Glodok mana bisa sih gulingin pemerintah yang sah. Saya mengkritiki pemilu. Kenapa? Karena KPPS yang meninggal begitu banyak kok gak diusut, saya baca di media kambing 3 mati mendadak polisi usut," ungkapnya.
Baca juga: Laporan terhadap Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Memasuki Tahap Penyelidikan
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Selain Lieus, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen juga dilaporkan dengan dugaan yang sama.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.