JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pertanyaan muncul seiring semakin menguatnya wacana pemindahan ibu kota negara. Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah mengunjungi sejumlah lokasi di Pulau Kalimantan yang dianggap masuk dalam daftar potensial ibu kota baru.
Jika ibu kota benar-benar dipindahkan ke Pulau Kalimantan, pemerintah menghadapi persoalan baru, yakni pemanfaatan gedung-gedung lama kementerian/ lembaga, legislatif dan yudikatif di DKI Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintahan telah memiliki beberapa rencana terkait hal itu.
Baca juga: Parpol Pendukung Jokowi Dominan di DPR, Misbakhun Yakin Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar
"Di Kemenkeu ada yang namanya kerja sama pemanfaatan. Pola inilah yang bisa dipakai untuk memanfaatkan gedung-gedung ini,” ujar Bambang dalam acara diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Pola kerja sama pemanfaatan itu berarti ada pihak yang menyewa gedung tersebut kepada pemerintah. Sewa itu dapat dilakukan berdasarkan kurun waktu lama.
“Tentunya, ada sewa atau perjanjian jangka panjang sehingga mereka mengelola gedung, mendapatkan revenue dari gedung tersebut, dan kemudian pemerintah mendapatkan PNPB dari pengelolaan tersebut,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pola tersebut akan cukup menguntungkan bagi pemerintah.
Baca juga: Siapa Pemegang Kendali Tahapan Pemindahan Ibu Kota Negara?
Sebab, selain tidak akan kehilangan aset bangunan, pemerintah tetap mendapatkan pajak dari sewa tersebut.
“PNPB inilah yang bisa dipakai untuk keperluan pembangunan di kota baru. Terutama untuk membangun gedung atau fasilitas pemerintahan juga,” ujar Bambang.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengingatkan, berdasarkan undang-undang keuangan negara, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR RI.
Ia berharap, pemerintah segera berkomunikasi dengan parlemen mengenai rencana kebijakan itu.
Baca juga: Ibu Kota Baru Tidak Didesain Jadi Kota Besar
Namun, Misbakhun menilai, persoalan itu dapat segera dirampungkan apabila pemerintah dan DPR RI segera membahas peraturan perundangan sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara.
“Dengan adanya legislasi primer pada tingkat undang-undang, nanti lex specialist-nya akan ketemu. Diutilisasikan seperti apa, PNPB-nya digunakan untuk apa, maka akan ketemu semuanya dan akan terbuka. Jadi apapun keputusan yang diambil pemerintah, akan mempunyai legitimasi secara politik dari DPR. Saya yakin opsi terbaik lah yang akan diputuskan,” ujar Misbakhun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.