Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibu Kota Jadi Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Kementerian/Lembaga?

Kompas.com - 13/05/2019, 20:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pertanyaan muncul seiring semakin menguatnya wacana pemindahan ibu kota negara. Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah mengunjungi sejumlah lokasi di Pulau Kalimantan yang dianggap masuk dalam daftar potensial ibu kota baru.

Jika ibu kota benar-benar dipindahkan ke Pulau Kalimantan, pemerintah menghadapi persoalan baru, yakni pemanfaatan gedung-gedung lama kementerian/ lembaga, legislatif dan yudikatif di DKI Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintahan telah memiliki beberapa rencana terkait hal itu.

Baca juga: Parpol Pendukung Jokowi Dominan di DPR, Misbakhun Yakin Pemindahan Ibu Kota Berjalan Lancar

"Di Kemenkeu ada yang namanya kerja sama pemanfaatan. Pola inilah yang bisa dipakai untuk memanfaatkan gedung-gedung ini,” ujar Bambang dalam acara diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Pola kerja sama pemanfaatan itu berarti ada pihak yang menyewa gedung tersebut kepada pemerintah. Sewa itu dapat dilakukan berdasarkan kurun waktu lama.

“Tentunya, ada sewa atau perjanjian jangka panjang sehingga mereka mengelola gedung, mendapatkan revenue dari gedung tersebut, dan kemudian pemerintah mendapatkan PNPB dari pengelolaan tersebut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, pola tersebut akan cukup menguntungkan bagi pemerintah.

Baca juga: Siapa Pemegang Kendali Tahapan Pemindahan Ibu Kota Negara?

Sebab, selain tidak akan kehilangan aset bangunan, pemerintah tetap mendapatkan pajak dari sewa tersebut.

“PNPB inilah yang bisa dipakai untuk keperluan pembangunan di kota baru. Terutama untuk membangun gedung atau fasilitas pemerintahan juga,” ujar Bambang.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengingatkan, berdasarkan undang-undang keuangan negara, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR RI.

Ia berharap, pemerintah segera berkomunikasi dengan parlemen mengenai rencana kebijakan itu.

Baca juga: Ibu Kota Baru Tidak Didesain Jadi Kota Besar

Namun, Misbakhun menilai, persoalan itu dapat segera dirampungkan apabila pemerintah dan DPR RI segera membahas peraturan perundangan sebagai payung hukum pemindahan ibu kota negara.

“Dengan adanya legislasi primer pada tingkat undang-undang, nanti lex specialist-nya akan ketemu. Diutilisasikan seperti apa, PNPB-nya digunakan untuk apa, maka akan ketemu semuanya dan akan terbuka. Jadi apapun keputusan yang diambil pemerintah, akan mempunyai legitimasi secara politik dari DPR. Saya yakin opsi terbaik lah yang akan diputuskan,” ujar Misbakhun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com