Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Finalisasi Penyidikan 2 Tersangka Kasus Romahurmuziy

Kompas.com - 13/05/2019, 19:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfinalisasi penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

"Penyidikan untuk HRS dan MFQ atau pihak pemberi ini sedang kami finalisasi, semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, penyidikan selesai dan kemudian akan dilanjutkan pada proses berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: KPK Telah Ajukan 65 Dokumen dalam Praperadilan Romahurmuziy

Finalisasi penyidikan ini dilakukan karena dalam waktu dekat KPK berencana menuntaskan penyidikan terhadap dua orang tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Saat ini, kata Febri, penyidik sedang menajamkan bukti-bukti yang ada terkait dua tersangka tersebut. Salah satunya dengan memanggil Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption ***   ,ANTARA FOTO/RENO ESNIR Tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi usai menjalani pemeriksaan perdana pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Muhammad Muafaq Wirahadi diperiksa sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. *** Local Caption *** ,
"Ada tambahan satu orang saksi hari ini, yaitu Nur Kholis Setiawan. Ada beberapa hal yang cukup detail yang perlu kami klarifikasi terkait dengan proses seleksi itu sendiri baik proses yang berjalan di panitia seleksi ataupun jika ada upaya pihak lain untuk memengaruhi proses seleksi tersebut," kata dia.

Proses seleksi yang dimaksud menyangkut seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris.

Baca juga: KPK Berharap Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kompas TV Penyidik KPK kini tengah mendalami laporan gratifikasi Manteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 10 Juta dari tersangka sekaligus mantan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. KPK sedang meneliti apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti jika penyelenggara negara baru melaporkan gratifikasi, setelah operasi tangkap tangan. #Menag #LukmanHakimSaifuddin #MenteriAgama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com