JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional.
Lalu, bagaimana dengan pengembalian kerugian yang telah diderita para calon jemaah?
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan, para jemaah mengajukan gugatan perdata perihal hal tersebut.
Baca juga: Andika First Travel Kembali Tak Hadiri Sidang, Jemaah Kesal
"Masih dalam gugatan perdata," kata Supari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
Ia belum merinci secara detil proses sidang tersebut. Supari mengatakan, proses sidang masih terus bergulir.
"Masih sedang berlangsung. Ikuti saja persidangannya," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018), majelis hakim memutuskan seluruh aset First Travel yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Baca juga: Uang Itu Hak Jemaah First Travel, Kenapa Harus Disita Negara?
Perihal putusannya, majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
Total kerugian akibat tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Mereka sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Dalam putusannya, Andika dan Anniesa dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Adapun Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.