JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Syafrida dan Rahmianna juga tidak mengakui perbuatannya.
Selain pidana penjara dan denda, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti.
Syafrida dituntut membayar Rp 647,5 juta. Sementara, Rahmianna dituntut membayar Rp 527,5 juta.
Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jaksa, uang yang disebut "uang ketok" itu diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.