JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan Ketua Kelompok Saracen, Jasriadi, dinyatakan bebas bersyarat.
Saracen merupakan kelompok yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan konten SARA yang pernah diungkap Polri pada 2017.
"Benar, Jasriadi menjalani bebas bersyarat pada hari ini tanggal 8 Mei 2019. Menjalani masa percobaan sampai dengan 14 Agustus 2020," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Facebook Hapus Ratusan Akun Saracen di Indonesia
Dalam surat itu, Jasriadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.SUS/2018/PT.PBR dihukum 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan bebas bersyarat dengan Surat Keputusan Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018) hakim ketua Asep Koswara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi. Setelah mendengar vonis itu, Jasriadi langsung menyatakan banding.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Kusnandar juga menyatakan banding. Saat itu, hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memenuhi berkas banding tersebut.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Jasriadi Saracen Ajukan Banding
Pada tingkat pertama, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech). Namun, dia dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan ilegal akses data elektronik milik orang lain.
Pada tahap banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi dua tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Jasriadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.