Sebuah artikel berjudul "HRS (Habib Rizieq Shihab) Akan Kerahkan People Power, POLRI: Kami Siap Tembak 'Mati' Perusuh NKRI Sekalipun Itu Cucu Nabi" yang diduga berisi kutipan dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beredar di media sosial Facebook pada Selasa (30/4/2019).
Sebab, apabila terjadi gerakan people power dikhawatirkan menimbulkan konflik besar dan seluruh anggota Polri akan mengamankan situasi.
Dalam artikel tersebut, Kapolri dinarasikan tidak akan segan-segan menembak mati pihak yang mengganggu NKRI, sekalipun pelakunya merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Selain itu, dalam artikel juga dibubuhkan video yang menampilkan Kapolri Tito sedang memberi amanat kepada anggota Brigade Mobil (Brimob).
Video tersebut menampilkan anggota Brimob dengan tegas menjawab pertanyaan dari Tito mengenai tindakan yang segera dilakukan apabila dalam kasus mendadak ada orang membawa parang dan ingin membunuh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Divisi Humas Polri melalui akun Instagram, @divisihumaspolri mengklarifikasi bahwa konten yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks.
"Kapolri Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, tidak pernah mengeluarkan statement/pernyatan tersebut," tulis akun Divisi Humas Polri.
Kemudian, Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa video yang disematkan dalam artikel bohong itu merupakan video pengecekan pasukan di Polda Sumatera Utara.
"Itu video pasukan kesiapsiagaan Pam (pengamanan) pemilu di Polda Sumatera Utara, Medan, bersama Panglima TNI pada awal April," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (2/5/2019).
Baca juga: [HOAKS] Kepolisian Siap Tembak Perusuh yang Kerahkan People Power
Sebuah video menampilkan kejadian pemukulan pilot Lion Air (AG) terhadap pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur beredar di media sosial Facebook pada Selasa (30/4/2019).
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pemukulan terjadi karena kurang puasnya pilot Lion Air itu terhadap layanan jasa penyetrikaan hotel, karena seragam dinasnya masih kurang rapi.
Atas kejadian tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan AG sudah menadpatkan sanksi dari maskapainya.
"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profsinya," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (3/5/2019).
Dikenainya sanksi itu terhadap AG, otomatis membuat dirinya tidak diberikan izin tugas terbang (grounded).
Danang mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun sanksi terberat yang akan diberikan kepada pilot tersebut adalah pemecatan dari maskapai Lion Air.
Baca juga: [FAKTA] Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel di Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.