Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Mewujudkan Pemilu Ideal

Kompas.com - 30/04/2019, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUGAS pertama anggota DPR terpilih adalah merumuskan revisi undang-undang tentang serentak tahun 2024. Karena, usulan pembenahan terhadap sistem pemilihan umum sudah kencang digaungkan, bahkan pada saat rangkaian pemilihan umum serentak selesai dilaksanakan.

Versi terakhir UU Pemilu yang dihasilkan oleh DPR dianggap tidak ideal. Oleh karenanya, beberapa pihak dan kelompok masyarakat melakukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah sistem pemilihan umum secara serentak.

Implementasi keputusan pemilu serentak telah melalui serangkaian pertimbangan, di antaranya untuk menciptakan proses negosiasi dan koalisi strategis antar partai politik untuk kepentingan jangka panjang, menghemat biaya pelaksanaan dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.

Pemilu serentak juga dinilai sesuai dengan logika hukum Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karenanya, pemilu serentak layak dilanjutkan.

Pertanyaannya, bagaimana menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari pemilu serentak tahun 2019 untuk mewujudkan pemilu ideal tahun-tahun berikutnya?

Sedikitnya ada dua dampak pemilu serentak yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan baru.

Pertama, proses teknis pemungutan dan perhitungan surat suara yang lamban hingga memakan korban jiwa hingga ratusan. Dengan alasan apa pun, ini tidak dapat dibenarkan.

Tudingan praktik kecurangan juga timbul sebagai dampak dari pelannya menghitung surat suara, ditambah kesalahan input terjadi di mana-mana.

Kedua, mekanisme pencoblosan dengan banyaknya kertas suara juga dianggap membuat tingkat rasionalitas pemilih dalam menentukan siapa wakilnya di lembaga legislatif cenderung rendah.

Padahal, fungsi legislatif tidak kalah penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, pemungutan suara secara e-voting yang telah dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pemilihan kepala desa di beberapa wilayah dan rencananya akan diimplementasikan pada pemilihan kepala daerah Desember mendatang dapat digunakan.

Sistem elektronik menurut BPPT dapat menghemat waktu, baik saat pemungutan maupun penghitungan suara. Pemilih cukup membawa kartu tanda penduduk elektronik yang kemudian akan diperiksa mesin khusus dan dikonfirmasi dengan sidik jari.

Surat suara elektronik yang sudah terisi akan langsung terdaftar ke server sistem dan terkirim ke website Komisi Pemilihan Umum.

Mekanisme lain yang dapat menjadi alternatif adalah sistem penghitungan secara elektronik, seperti yang dilakukan oleh Filipina.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com