Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Petugas Pemilu Kelelahan Akibat MK Tak Beri Penafsiran soal Kata Serentak

Kompas.com - 30/04/2019, 16:01 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal karena kelelahan pada pemilihan umum serentak 2019, dinilai akibat Mahkamah Konstitusi tidak memberikan penafsiran soal kata serentak.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan MK tersebut mengakibatkan pembentuk undang-undang menafsirkan sendiri kata serentak. Padahal, bisa jadi makna kata serentak yang dipahami hakim konstitusi berbeda dengan yang dipahami legislator.

"Mengapa MK tidak berikan clue yang menjelaskan kata serentak? Itu yang saya sayangkam atas putusan MK," ujar Susi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Gedung FHUI, Depok, Selasa (30/4/2019).

Pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Update 30 April Pagi, 318 Anggota KPPS Meninggal, 2.232 Sakit

Menurut Susi, hakim MK seharusnya bisa memberikan petunjuk lebih spesifik mengenai kata serentak. Bisa jadi, pemilu serentak tidak perlu dilakukan pada hari yang sama.

Contoh lain, pemilu serentak bisa saja dipahami sebagai pemilihan dalam bulan yang sama, atau tahun yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan pilpres dan pileg tidak dilakukan pada satu hari.

Menurut Susi, MK memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat dalam putusan uji materi. Namun, setidaknya MK dapat memberikan penjelasan mengenai kata serentak.

"Tidak mungkin orang bekerja 36 jam. Maka harusnya frasa pemilu serentak jangan diartikan sehari," kata Susi.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang. Selain itu, sebanyak anggota KPPS dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa pagi.

"Jumlah anggota KPPS wafat 318, sakit 2.232. Total 2.550 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa.

Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com