Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan MK tersebut mengakibatkan pembentuk undang-undang menafsirkan sendiri kata serentak. Padahal, bisa jadi makna kata serentak yang dipahami hakim konstitusi berbeda dengan yang dipahami legislator.
"Mengapa MK tidak berikan clue yang menjelaskan kata serentak? Itu yang saya sayangkam atas putusan MK," ujar Susi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Gedung FHUI, Depok, Selasa (30/4/2019).
Pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Susi, hakim MK seharusnya bisa memberikan petunjuk lebih spesifik mengenai kata serentak. Bisa jadi, pemilu serentak tidak perlu dilakukan pada hari yang sama.
Contoh lain, pemilu serentak bisa saja dipahami sebagai pemilihan dalam bulan yang sama, atau tahun yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan pilpres dan pileg tidak dilakukan pada satu hari.
Menurut Susi, MK memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat dalam putusan uji materi. Namun, setidaknya MK dapat memberikan penjelasan mengenai kata serentak.
"Tidak mungkin orang bekerja 36 jam. Maka harusnya frasa pemilu serentak jangan diartikan sehari," kata Susi.
Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang. Selain itu, sebanyak anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa pagi.
"Jumlah anggota KPPS wafat 318, sakit 2.232. Total 2.550 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/30/16015361/banyak-petugas-pemilu-kelelahan-akibat-mk-tak-beri-penafsiran-soal-kata