JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang. Selain itu, sebanyak anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (30/4/2019) pagi.
"Jumlah anggota KPPS wafat 318, sakit 2.232. Total 2.550 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: KPU Berharap Sisa Anggaran Cukup untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit
Dibandingkan data KPU Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Hingga Senin Sore, Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 304 Orang
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.